1.-Bangsa
Secara sosiologis bangsa adalah sekumpulan masyarakat yang merasa memiliki kesamaan ras, suku, bahasa, adat istiadat.
Sedangkan secara politik bangsa adalah sekelompok masyarakat yang tunduk pada kedaulatan suatu negara sebagai suatu kekuasaan tertinggi.
-Negara
Negara adalah sekumpulan bangsa yang mendiami suatu wilayah yang dimana ada kesepakatan pembentukan suatu negara yang didalamnya memiliki sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara yang lainnya.
-Ideologi
Berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti ilmu, jadi ideologi dapat diartikan ilmu tentang pengertian dasar.
-Demokrasi
Yaitu adanya pengakuan hak asasi manusia, bebas untuk mengemukakan pendapat, hak yang sama didepan hukum adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak dimana didalamnya terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berdasarkan pemilihan umum.jadi intinya demokrasi ialah pemenuhan hakkat adil.
-Republik
Republik adalah sistem pemerintahan yang pada akirnya akan bercabang pada rakyat dan dipimpin oleh seorang kepala negara (presiden) jadi republik dapat dikatakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
-Legislatif
-Legislatif
Lembaga yang membuat undang-undang (DPR, MPR, bersama Presiden)
-Eksekutif
-Eksekutif
Yang melaksanakan undang-undang (Presiden, Wakil Presiden, dan Para Mentri)
-Yudikatif
-Yudikatif
Untuk mengawasi agar peraturan ditaati (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi)
-De Fakto
-De Fakto
Merupakan ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau pada praktiknya
-De Jure
Merupakan ungkapan yang berarti "secara tertulis" atau "menurut hukum" jika dalam konteks pemerintahan dan hukum.
2.-Sistem Pemerintahan Parlementer
Merupakan sistem pemerintahan yang dimana parlemen memegang kekuasaan atau memiliki peran yang penting dalam pemerintahan.Selain itu juga dapat mengangkat perdana mentri serta dapat menjatuhkan pemerintah.Contoh negaranya inggris, jepang, belanda, singapura.
-Sistem Pemerintahan Monarki
Merupakan sistem pemerintahan yang dimana dimpin oleh penguasa monarki atau sistem pemerintahan kerajaan.Contoh negaranya Monarki mutlak(Arab saudi, Brunai Darussalam, Swazilan), Monarki konstitusional (Australia, Belgia, Spanyol, Swedia)
3.Hak dan Kewajiban Warga Negara
Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
4.-Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan syarat agar berdirinya negara dimana didalamnya akan membentuk, mengenal, menanamkan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, sikap dan prilaku cinta tanah air.
-Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman untuk melakukan pengembangan pembelajaran.
-Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Terciptanya peserta didik yang memiliki kepribadian baikdan mampu mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta bertanggung jawab dan memiliki moral(etika)
-Tujuan Pendidikan KewarganegaraanAgar peserta didik memahami dan menerapkan akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab, mampu menyelesaikan masalah dan memiliki sikapatau prilaku yang menerminkan pancasila.
5.Kondisi bangsa ini dilihat dari sudut pandang kewarganegaraan
Menurut saya kondisi bangsa ini menggambarkan hubungan antara warga negara dengan negaranya sekarang ini dapat dikatakan semakin memudar dimana warga negara secara garis besar tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.Kemudian dari segi kewarganegaraan lebih mendalam yakni dari segi hukum (yuridis) dan sosiologis masih terdapat orang yang memiliki kewarganegaraan dalam arti yuridis namun tidak memiliki kewarganegaraan dalam arti sosiologis.Sehingga akibatnya hukum hanya dimanfaatkan oleh orang -orang yang berkuasa untuk menyalahgunakan hukum sebagai asas kepentingan pribadi dan yang lebih parahnya kalau kita lihat dimedia hukum dapat dibeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar