Rabu, 19 Desember 2012


SOLUSI MASALAH PENGGELAPAN DANA PROYEK
Mengenai  masalah kepala desa  yang diduga oleh warganya telah menggelapkan uang proyek atau terkait laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif dan oleh warga telah dilaporkan ke kejaksaan tinggi setempat. Laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut diantaranya  proyek belanja perbaikan jembatan titian tahun 2009, bantuan bandon air 2009, biaya penimbunan gang halaman TK 2011, bantuan perawatan jalan titian 2011, biaya operasional air bersih 2011, biaya bantuan kursi rapat 2011, biaya pembuatan SKT 353 lembar, dan 145  lembar diantaranya tidak dilaksanakan.Pihak pelapor meminta agar kejaksaan tinggi kalteng dapat menindaklanjuti hal laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut diatas menurut saya solusinya itu masih berkembang, mengapa?? Saya bilang masih berkembang,  Karena masalah tersebut masih dalam tahap dugaan  dan hasil dari pihak kejaksaan tinggi juga belum ada atas laporan warga  tersebut. Untuk kita menetapkan kades tersebut sebagai pelaku juga masih kabur, memang kalau berdasarkan tuduhan sudah pasti bersalah tapi kitakan menuggu proses hukum. Kalau memang  hasil  proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terbukti bahwa kades tersebut  bersalah berarti hanya ada satu solusi yakni turukan kades tersebut dari jabatannya secara tidak hormat  karena dianggap bersalah dan telah merugikan .
Jika kades tersebut terbukti bersalah dan telah diturunkan dari jabatannya, hal tersebut merupakan   yang  terbaik  sekaligus bermanfaat yakni memberikan contoh kepada kades-kades daerah lain agar tidak melakukan hal-hal seperti  itu dan  tidak melenceng dari  tugas seorang kades, yakni melayani, mengayomi dan menyampaikan aspirasi warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar