SOLUSI
MASALAH PENGGELAPAN DANA PROYEK
Mengenai masalah kepala desa yang diduga oleh warganya telah menggelapkan
uang proyek atau terkait laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif dan oleh
warga telah dilaporkan ke kejaksaan tinggi setempat. Laporan pertanggungjawaban
fiktif tersebut diantaranya proyek
belanja perbaikan jembatan titian tahun 2009, bantuan bandon air 2009, biaya
penimbunan gang halaman TK 2011, bantuan perawatan jalan titian 2011, biaya
operasional air bersih 2011, biaya bantuan kursi rapat 2011, biaya pembuatan
SKT 353 lembar, dan 145 lembar
diantaranya tidak dilaksanakan.Pihak pelapor meminta agar kejaksaan tinggi
kalteng dapat menindaklanjuti hal laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut diatas
menurut saya solusinya itu masih berkembang, mengapa?? Saya bilang masih
berkembang, Karena masalah tersebut
masih dalam tahap dugaan dan hasil dari
pihak kejaksaan tinggi juga belum ada atas laporan warga tersebut. Untuk kita menetapkan kades
tersebut sebagai pelaku juga masih kabur, memang kalau berdasarkan tuduhan
sudah pasti bersalah tapi kitakan menuggu proses hukum. Kalau memang hasil
proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terbukti bahwa kades tersebut bersalah berarti hanya ada satu solusi yakni
turukan kades tersebut dari jabatannya secara tidak hormat karena dianggap bersalah dan telah merugikan .
Jika kades tersebut terbukti
bersalah dan telah diturunkan dari jabatannya, hal tersebut merupakan yang terbaik sekaligus bermanfaat yakni memberikan contoh
kepada kades-kades daerah lain agar tidak melakukan hal-hal seperti itu dan
tidak melenceng dari tugas
seorang kades, yakni melayani, mengayomi dan menyampaikan aspirasi warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar